Skip to main content
BAGAIMANA SEHARUSNYA MENJADI WARTAWAN



Memasuki Orde Reformasi kehidupan pers di Indonesia mengalami banyak perubahan dari pers yang terkooptasi oleh rezim yang berkuasa (Orde Baru) yang harus tunduk terhadap kemauan penguasa sehingga terbelenggu dalam ketakutan, pembredelan, dan ancaman-ancaman serta sangsi-sangsi lain yang membahayakan dan mengebiri komunitas pers Indonesia untuk mengeluarkan ide-ide dan suara mereka kemudian Memasuki Orde Reformasi pers menjadi lepas dari belenggu yang selama ini mengekang mereka, wartawan bebas untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul mengeluarkan ide-ide dan kritik mereka. Para stakeholder baik itu dari kalangan pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat umum haruslah menjadikan momentum reformasi untuk menjadikan pers Indonesia menjadi lebih baik dan berkualitas yang mampu menjadi garda depan (avant garde) dalam mengusung kepentingan nasional. Dan sebagai salah satu unsur yang paling vital dalam komunitas pers adalah keberadaan profesi wartawan. Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun (menulis) berita untuk dimuat dalam media massa (Winarto 2003) untuk menjadi seorang wartawan yang baik haruslah mampu bekerja keras (work hard) dan bekerja cerdas (work smart), ia tetap kritis tanpa merusak hubungan dengan sumber-sumber berita ia lihai sekaligus tulus dan mencintai persahabatan, hanya jam terbang yang tinggilah yang dapat membentuk seseorang menjadi wartawan yang tangguh (Winarto 2003). Objektivitas dan independensi wartawan dalam menuliskan suatu berita sangat tergantung pada dua hal yaitu sisi subyektif (ego) dari wartawan itu sendiri dan organisasi/wadah dimana wartawan itu bekerja dus, karena tuntutan profesi dan pekerjaan dari wartawan yang membutuhkan idealisme dan netralitas yang tinggi dan untuk menjamin tegaknya kebebasan pers dan terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan, dan atas dasar itu dibuatlah Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang isinya :
Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
Wrtawan Indonesia menghormati azas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
Kemudian pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Bab III Pasal 7 ayat 1 menyatakan:
wartawan bebas memilih organisasi wartawan”;
Ayat 2: “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”.
Selanjutnya pada scoop yang lebih luas pada Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Bab III tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers pasal 2 menyatakan: “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Pasal 5 ayat 1 : “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
Ayat 2: “Pers wajib melayani Hak Jawab
Ayat 3 :”Pers wajib melayani Hak Tolak” kemudian pada pasal 6: “Pers nasional melaksanakan perannya sebagai berikut :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinnekaan;
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Berdasarkan UU Pers (UU RI No. 40 Tahun 1999) dan Kode Etik Wartawan Indonesia tentunya telah jelas rambu-rambu yang mengatur tentang keberadaan pers Indonesia. Pada akhirnya adalah hasil dari proses aplikasi di lapangan dan output akhir yang dihasikannya dan bagaimana pers terutama wartawan menjadi salah satu komponen yang memperkokoh kekuatan dan menjaga kedaulatan bangsa dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.



Referensi:
Winarto,Paulus,2003,How to Handle The Journalist, Jakarta,Elex Media Komputindo.

Comments

Popular posts from this blog

BANYAK CARA MENDAPATKAN MODAL USAHA

Bagi orang yang ingin memulai usaha, modal sering menjadi kendala utama. Sering terdengar keluhan dari pengusaha kecil yang sulit untuk mengakses perbankan guna menambah modal. Padahal pesanan atau order dari pelanggan sudah menunggu. Namun karena keterbatasan dana, si pengusaha tidak sanggup memenuhi pesanan pelanggan dalam jumlah besar. Terpaksa pelanggan tersebut mencari pengusaha lain yang bisa memenuhi pesanannya. Padahal si pelanggan sebenarnya sudah menaruh kepercayaan akan kualitas produk si pengusaha. Kisah pengusaha yang mendapat pasar yang potensial tapi tidak mampu melayani pesanan banyak terjadi. Padahal ada banyak trik yang bisa dilakukan pengusaha pemula guna menambah atau mendapatkan modal. Karena lembaga perbankan saat ini sudah menyediakan banyak pilihan kredit. Mulai kredit investasi, modal kerja, bahkan factoring . Jenis kredit ini biasanya diberikan kepada pengusaha dengan jaminan purchase order (PO) atau surat pemesanan dari pelanggan. Untuk jenis pembiayaan permo...

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi...

RAM KOMPUTER LOW, PENYEBAB DAN SOLUSINYA

Jika Komputer anda dirasakan terlalu lama loading alias lemot, itu salah satu tanda bahwa memori komputer yang digunakan rendah, tanpa kapasitas memori (RAM) yang cukup, windows dan program lainnya dapat berhenti bekerja. Untuk mencegah hilangnya informasi dan  memulihkan file yang dihapus sementara di komputer, w indows akan memberikan peringatan dilayar bahwa memori komputer kita low . sumber : depositphotos.com   Apa Tanda-Tanda Memori Low ?   Berikut beberapa tanda yang menunjukkan memori komputer anda low : Apabila anda membuka sebuah program dan responnya lambat atau tampak berhenti merespons.  Saat menampilkan menu dan mengklik item, komputer tidak merespon atau mungkin tidak menampilkan semua item. Apabila mengklik suatu menu, layar komputer menjadi kosong    Mengapa  Memori Komputer Menjadi Low ?   Komputer memiliki dua jenis memori yaitu : Random Access Memory (RAM) dan memori virtual. Semua program menggunakan jenis memori RAM, ...