Skip to main content

KARAKTERISTIK PEMBELI YANG TIDAK YAKIN

Sebagaimana yang tersirat dalam judulnya, pembeli ini tidak mengambil setiap keputusan. Anda sering kali harus mengambil keputusan bagi pembeli semacam ini. Berikut adalah beberapa karakteristik pembeli yang tidak yakin :

1. Tidak sanggup mengambil keputusan; tidak dapat mengatasi masalah dengan terus-terang , tidak sanggup mempertahankan kontak mata jika dilihat secara langsung.
2. Mengelak atau menunda-nunda (bahkan di telepon), tidak mengikatkan diri.
3. Selalu perlu bicara dengan orang lain sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, ia menjauhkan diri dari posisi bertanggung jawab.

Agar berhasil,simaklah beberapa cara untuk mengendalikan para pembeli ini :
1. Jangan beri mereka terlalu banyak pilihan atau gagasan,maksimal dua pilihan .
2. Jangan biarkan mereka mengendalikan waktu. Anda yang menentukan waktu dan lamanya pembicaraan telepon. Beri mereka dua pilihan ketika anda menelepon kembali.
3. Tawarkan jawaban positif dan objektif atas keberatan subjektif. Jangan biarkan keberatan mereka yang samar-samar itu menang.
4. Apabila mereka menyampaikan keberatan, setujui. Kemudian beralihlah pada faedah positif produk anda. Jangan biarkan keberatan mereka mengombang-ambing anda; ini yang penting.
5. Tampil dengan meyakinkan dan positif dalam nada suara dan cara anda. Kepercayaan diri ini akan terdengar dengan baik di telepon.
6. Apabila mereka ingin bicara dengan orang lain, doronglah mereka untuk melakukannya. Kemudian usulkan pembicaraan bertiga di telepon, tawarkan menjawab setiap pertanyaan tentang penggunaan atau masalah teknis yang ada pada mereka, dan rencanakan untuk menelepon kembali pada waktu yang telah ditentukan.

Tipe pembeli ini paling tepat dikendalikan dengan sikap yang teguh dan terus-terang. Pembeli ini tidak menyukai konflik dan konfrontasi. jangan ancam mereka, tetapi tetaplah tegas, hal itu akan membuahkan hasil.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungkapkan

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag.