Skip to main content

MENGENAL CALON PEMBELI YANG TAKUT

Tipe pembeli yang takut ini dapat menimbulkan kesulitan karena dua alsan. Pertama, orang ini sulit mengambil keputusan, khususnya melalui telepon. Kedua, orang ini sering tidak ramah terhadap wiraniaga dan kadang-kadang membatalkan penjualan setelah anda meletakkan gagang telepon. Berikut ini adalah beberapa karakteristik pembeli yang takut:
1. Mengungkapkan sikap tidak ramah terhadap anda, dan anda dapat melacak rasa ketakutan dalam suara mereka.
2. Menyatakan keberatan dengan halus.
3. Berubah-ubah dari satu keputusan ke keputusan lain.
4. Setuju dengan anda tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan produk-dan terlalu mudah.
5. Melupakan bagian-bagian kontrak lama yang mengandung faedah utama presentasi anda.

Beberapa saran berikut ini dapat membantu kita dalam menghadapi pembeli yang takut:
1. Upayakan p[embeli tetap merasa nyaman. Jangan ambil tindakan yang mengandung ancaman. Cobalah untuk tetap bersikap ramah.
2. Perlihatkan sikap empati dengan pembeli. Cobalah memahami perasaan mereka, khususnya tentang keberatan mereka.
3. Pastikan anda memberi pelanggan segala faedah dan kelebihan produk anda.
4. Pertahankan rasa percaya diri dalam suara anda. Keyakinan ini menenteramkan pelanggan melebihi segala yang lain. Perlihatkan sikap ramah, positif, dan percaya diri. Hal itu akan membuahkan hasil.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungkapkan

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag.