Skip to main content

INDIE

Secara epistemologi kata-kata indie berasal dari perkataan independent yang artinya kurang lebih sama dan semakna dengan self-governing, able to work alone, self-confident, bebas, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri), emansipasi, dan merdeka. Perkataan indie ini identik dan menunjuk kepada suatu perkumpulan atau komunitas dalam masyarakat yang mayoritas anggotanya adalah berasal dari kalangan anak-anak muda terutama yang berdomisili di daerah-daerah urban atau perkotaan. Dalam aktualisasi dan ekspresi dirinya mereka berpegang pada semboyan do it your self dan do what you love. Yang menjadi ciri khas karya mereka adalah karya-karya mereka ini bersifat eksklusif tidak pasaran, limited edition, dan selalu berusaha untuk menciptakan style-style baru yang berbeda dari sebelumnya. Mereka bisa bergerak di bidang fotografi, perancang busana, perancang situs web, membuat baju, celana, aksesoris-aksesoris, film, majalah, pemandu sorak, disc jockey, animator, modifikator, musik, dan banyak lagi lainnya, yang kesemuanya itu berlabel indie. Inspirasi mereka datang dari berbagai sumber, mulai dari lingkungan sekitar sampai berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan komunitas-komunitas indie lainnya yang bersifat lokal maupun internasional melalui akses teknologi informasi yang dapat berupa internet, televisi, dan lain sebagainya. Meskipun dengan atribut indie, mereka ini mampu survive bahkan bisa membuka lapangan kerja untuk orang lain. Ekspresi mereka tidak dibatasi oleh keinginan untuk mencari sisi komersil dari karya yang mereka ciptakan, lebih dari itu para emansipator-emansipator ini telah bergerak lebih jauh, melepaskan diri dari belenggu arus konvensional, mainstream, mereka adalah arus perubahan, anti kemapanan, anti status quo, jiwa-jiwa yang dinamis dan progresif, menerobos sekat-sekat dan pakem-pakem lama dan berani tampil berbeda. Jikalau komunitas indie ini telah begitu mewarnai kehidupan dan berani melawan dan mendobrak kemapanan yang belum tentu bermanfaat bahkan bisa menghegemoni dan menindas mereka, maka sudah waktunya bagi bangsa Indonesia merefleksi diri untuk segera bangkit dari keterpurukan, menghantam kekuatan baik yang bersifat intern maupun ekstern yang mencengkeram, menghisap, menggerus kekayaan dan keutuhan negara ini. Semangat dan semboyan self-determination, self-governing, self-reliance, no-intervention, progresif revolusioner, harus terus berkumandang dan menjadi bahasa dan jiwa di setiap pribadi anak bangsa ini !! semua kekuatan harus disatukan untuk meng-counter kekuatan-kekuatan imperialis, predator-predator dengan baju "serigala berbulu domba". Sudah saatnya spirit nasionalisme menjadi darah bangsa ini!! Bangsa yang cerdas harus berpikir apakah yang sudah ada ini telah mampu mengatasi persoalan hidup, yaitu kemiskinan, pengangguran, kerusakan lingkungan, dan penyakit-penyakit sosial lainnya yang sudah mendarah daging selama berabad-abad lamanya yang diciptakan oleh sistem yang ada sekarang ini ! Oleh karena itu marilah kita menjadi manusia-manusia yang sadar akan realita dan kondisi objektif yang ada, kita harus berubah menuju perbaikan peradaban manusia seutuhnya, menjadi avant garde arus perubahan, menjadi progresif revolusioner. Tuhan telah berkomandemen, "Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum, melainkan kaum itu sendiri yang merubahnya!!!

Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungkapkan

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag.