Skip to main content

INDONESIA (2)

Isu SARA terutama isu agama merupakan isu sentral dalam sejarah bangsa Indonesia, kata Soekarno setiap ideologi ada peruncingan, ideologi A (agama) pernah terjadi peruncingan yaitu terjadinya pemberontakan DI/TII, gerakan Kahar Muzakar dan peristiwa Ambon dan Poso. Adalah sangat menarik bila kita analisa kejadian-kejadian tersebut dengan menggunakan kacamata Karl Marx yang mana ia mengatakan bahwa "religion is opium" agama adalah candu, apa maksudnya? Apakah Karl Marx dan para pengikut aliran marxisme/komunisme itu anti Tuhan (atheis)? Soekarno yang mengakui dirinya secara terang-terangan sebagai penganut marxisme mengatakan tidak ada kitab marxis yang mengatakan anti Tuhan, yang tidak mengakui keberadaan Tuhan. Dan dapat kita lihat kondisi objektif bahwa di Uni Soviet/Rusia terdapat bangunan-bangunan tempat ibadah seperti katedral , di Cina banyak terdapat wihara, kuil, masjid, begitupun juga di negara-negara penganut komunisme/marxisme lainnya seperti Kuba, Korea Utara kegiatan ritual keagamaan berjalan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun, hal ini menunjukkan bahwa keberagamaan diakui di negara-negara ini. Dus, apa sebenarnya maksud pernyataan Karl Marx tersebut ? Pernyataan tersebut dapat di analisis, sebagai perumpamaan ketika seseorang menjadi pecandu narkoba dimana kehidupannya akan tergantung terus kepada obat-obatan ini. Maka ketika tubuh pecandu ini mengonsumsi narkoba ini maka yang dirasakan adalah kenikmatan, perasaaan senang, dan berbagai macam perasaan lainnya yang bersifat semu. lalu apa yang terjadi ketika ia berhenti mengonsumsinya? karena tingkat ketergantungan yang diakibatkannya begitu tinggi maka ketika pecandu tersebut berhenti mengonsumsi maka ia akan mengalami depresi, gelisah, atau bahasa kerennya mengalami sakau, dan sebagainya. Penggambaran ini dapat kita pakai untuk mejelaskan pernyataan karl Marx tentang agama, yaitu jikalau seseorang merasa tersinggung, merasa terusik keberagamaannya maka yang terjadi adalah seperti pecandu narkoba yang sedang sakau. Apa yang terjadi di Ambon dan Poso dan konflik-konflik antar agama maupun intra agama merupakan suatu contoh ketika orang sedang sakau dalam beragama!!! konflik-konflik yang diakibatkan oleh tidak adanya lagi acuan, barometer yang menata kehidupan beragama. Rusaknya agama ketika unsur subyektifitas manusia ikut andil di dalamnya, dan jika sudah begitu ajaran Tuhan tidak lagi bernilai ilmiah, unsur subyektifitas manusia akan menggiring ajaran tersebut menjadi maunya si pembuat, menurut logikanya si pembuat. Adanya berbagai macam aliran agama, macam-macam tafsir yang diajukan oleh berbagai juru tafsir yang bukan menjadi satu-kesatuan melainkan menjadi saling berlawanan dan saling menjatuhkan bahkan sampai saling memurtadkan antara satu dengan lainnya merupakan fakta riil yang ada di depan kita. Namun yang pasti dari sekian banyak aliran-aliran tersebut yang pasti, hanya satu yang benar, karena hakikat kebenaran itu adalah satu, kebenaran itu tunggal yang satu inilah merupakan penegak ajaran Tuhan yang sesungguhnya dan sisanya adalah golongan perusak kehidupan !!!

Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungkapkan

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag.