Skip to main content

TEORI RELASI ANTARA ISLAM DAN NEGARA

Munawir Syadzali dalam Pahrurroji M. Bukhori (2003) mengatakan adanya tiga aliran teori dalam relasi Islam dan negara.
Pertama, aliran konservatif, yang tetap mempertahankan integrasi antara Islam dan negara. Menurut aliran ini, Islam telah lengkap secara paripurna dalam mengatur sistem kemasyarakatan yang termasuk di dalamnya masalah politik. baik dengan berusaha tetap mempertahankan tradisi politik dan pemikiran Islam klasik dan pertengahan ataupun dengan berupaya untuk melakukan reformasi sistem sosial dengan kembali kepada Islam secara total dengan menolak peraturan yang dibuat oleh manusia.
Kedua, aliran modernis, yaitu aliran yang berpendapat bahwa Islam hanya mengatur masalah kemasyarakatan secara garis besarnya saja. Adapun teknis pelaksanaanya bisa saja dengan mengadopsi sistem lain, sistem Barat, umpamanya.
Ketiga adalah aliran sekuler, aliran yang ingin memisahkan antara Islam dengan negara. menurut mereka, Islam sebagaimana agama-agama lainnya, tidak mengatur masalah-masalah keduniaan, sebgaimana praktek kenegaraan yang ada di masyarakat Barat.
Sejalan dengan Munawwir, Muntoha mengatakan adanya beberapa kelompok pemikir Islam dalam memandang konsep negara yang berkaitan dengan relasi Islam dan negara. Kelompok pertama mengatakan bahwa negara adalah lembaga keagamaan dan sekaligus lembaga politik. Karena itu kepala negara adalh pemegang kekuasaan agama dan kekuatan politik. Kelompok kedua mengatakan bahwa negara adalah lembaga keagamaan tanpa mempunyai fungsi politik. Kelompok ketiga, menyatakan bahwa negara adalah lembaga politik yang sama sekali terpisah dari agama. kepala negara karenanya, hanya mempunyai kekuasaan politik atau penguasa duniawi saja.


(sumber: Membebaskan Agama Dari Negara, Pahrurroji M. Bukhori, 2003)

Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungkapkan

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag.