Munawir Syadzali dalam Pahrurroji M. Bukhori (2003) mengatakan adanya tiga aliran teori dalam relasi Islam dan negara.
Pertama, aliran konservatif, yang tetap mempertahankan integrasi antara Islam dan negara. Menurut aliran ini, Islam telah lengkap secara paripurna dalam mengatur sistem kemasyarakatan yang termasuk di dalamnya masalah politik. baik dengan berusaha tetap mempertahankan tradisi politik dan pemikiran Islam klasik dan pertengahan ataupun dengan berupaya untuk melakukan reformasi sistem sosial dengan kembali kepada Islam secara total dengan menolak peraturan yang dibuat oleh manusia.
Kedua, aliran modernis, yaitu aliran yang berpendapat bahwa Islam hanya mengatur masalah kemasyarakatan secara garis besarnya saja. Adapun teknis pelaksanaanya bisa saja dengan mengadopsi sistem lain, sistem Barat, umpamanya.
Ketiga adalah aliran sekuler, aliran yang ingin memisahkan antara Islam dengan negara. menurut mereka, Islam sebagaimana agama-agama lainnya, tidak mengatur masalah-masalah keduniaan, sebgaimana praktek kenegaraan yang ada di masyarakat Barat.
Sejalan dengan Munawwir, Muntoha mengatakan adanya beberapa kelompok pemikir Islam dalam memandang konsep negara yang berkaitan dengan relasi Islam dan negara. Kelompok pertama mengatakan bahwa negara adalah lembaga keagamaan dan sekaligus lembaga politik. Karena itu kepala negara adalh pemegang kekuasaan agama dan kekuatan politik. Kelompok kedua mengatakan bahwa negara adalah lembaga keagamaan tanpa mempunyai fungsi politik. Kelompok ketiga, menyatakan bahwa negara adalah lembaga politik yang sama sekali terpisah dari agama. kepala negara karenanya, hanya mempunyai kekuasaan politik atau penguasa duniawi saja.
(sumber: Membebaskan Agama Dari Negara, Pahrurroji M. Bukhori, 2003)
Pertama, aliran konservatif, yang tetap mempertahankan integrasi antara Islam dan negara. Menurut aliran ini, Islam telah lengkap secara paripurna dalam mengatur sistem kemasyarakatan yang termasuk di dalamnya masalah politik. baik dengan berusaha tetap mempertahankan tradisi politik dan pemikiran Islam klasik dan pertengahan ataupun dengan berupaya untuk melakukan reformasi sistem sosial dengan kembali kepada Islam secara total dengan menolak peraturan yang dibuat oleh manusia.
Kedua, aliran modernis, yaitu aliran yang berpendapat bahwa Islam hanya mengatur masalah kemasyarakatan secara garis besarnya saja. Adapun teknis pelaksanaanya bisa saja dengan mengadopsi sistem lain, sistem Barat, umpamanya.
Ketiga adalah aliran sekuler, aliran yang ingin memisahkan antara Islam dengan negara. menurut mereka, Islam sebagaimana agama-agama lainnya, tidak mengatur masalah-masalah keduniaan, sebgaimana praktek kenegaraan yang ada di masyarakat Barat.
Sejalan dengan Munawwir, Muntoha mengatakan adanya beberapa kelompok pemikir Islam dalam memandang konsep negara yang berkaitan dengan relasi Islam dan negara. Kelompok pertama mengatakan bahwa negara adalah lembaga keagamaan dan sekaligus lembaga politik. Karena itu kepala negara adalh pemegang kekuasaan agama dan kekuatan politik. Kelompok kedua mengatakan bahwa negara adalah lembaga keagamaan tanpa mempunyai fungsi politik. Kelompok ketiga, menyatakan bahwa negara adalah lembaga politik yang sama sekali terpisah dari agama. kepala negara karenanya, hanya mempunyai kekuasaan politik atau penguasa duniawi saja.
(sumber: Membebaskan Agama Dari Negara, Pahrurroji M. Bukhori, 2003)
Comments
Post a Comment