Skip to main content

DI BALIK TERORISME

Baru-baru ini bangsa Indonesia dikejutkan oleh meledaknya bom di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, suatu kejadian yang tak terduga, ketika masyarakat Indonesia sedang sibuk dan sedang asyik-asyiknya membahas dan berdiskusi tentang hasil pilpres. Bom Marriot-Carlton ini memakan banyak korban baik yang tewas maupun terluka. Tak urung bom bunuh diri di Marriot-Carlton ini menuai kecaman keras dari sepenjuru dunia. Dan nampaknya sudah menjadi ketentuan peradaban bahwa aksi terorisme ini akan terus berlangsung dari waktu ke waktu dengan apapun latar belakangnya dan siapapun orangnya sepanjang ketidakadilan terus terjadi di dunia. Peristiwa-peristiwa terorisme ini seolah menjadi pembuktian dari tesis yang dilontarkan oleh Samuel Hutington tentang terjadinya gesekan antar peradaban (clash of civilization)antara Barat kontra Timur/Islam.

Video pernyataan Noordin M Top beberapa waktu silam yang menyatakan bahwa sepanjang Amerika, Inggris, Australia beserta sekutu-sekutu pendukungnya melakukan invasi, kekejian, pembantaian, dan penjajahan di bumi Palestina dan negara-negara lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam maka sepanjang itu pula kelompok-kelompok radikal ini akan membalas dendam. dan bila kita melihat kesaksian dari mantan Kadensus 88 Polri, Suryadarma Salim beberapa waktu lalu di TV One, bahwa ujung dari aksi terorisme ini adalah untuk menegakkan suatu negara Islam, negara yang berdasarkan Azas Islam, atau yang disebut oleh Suryadarma Salim sebagai "Daulah Islamiyah". Maka jika dikaji lebih mendalam lagi maka perlawanan dari kelompok-kelompok radikal ini sesungguhnya adalah suatu bentuk perang ideologi antara ideologi Islam versi kelompok radikal ini kontra ideologi Liberalisme-Kapitalisme yang dikomandoi oleh Amerika Serikat (Barat).

Aksi teror sebenarnya adalah "alat" untuk menunjukkan eksistensi atau keberadaan dari kelompok radikal ini, suatu show of force, suatu shock therapy, yang ditujukan kepada imperium dunia saat ini yaitu Barat dalam hal ini Amerika Serikat cs, untuk menunjukkan bahwa mereka adalah kekuatan pengancam utama terhadap eksistensi Barat selain dari Timur/Cina. Jikalau yang terjadi saat ini (teror dan semacamnya) adalah benar-benar bermotif perang ideologi, maka sepanjang sejarah peradaban ini pertempuran antara dua kutub ideologi yang berbeda tidak akan bisa didamaikan,ada ungkapan:"tidak boleh ada dua raja di satu kerajaan". Maka masing-masing pihak akan berjuang untuk menjadi yang terunggul, aksi teror dan sejenisnya adalah pilihannya, hingga salah satu pihak hancur dan bertekuk lutut kepada lawannya. Yang menang akan menjadi "penguasa dunia" dan yang kalah akan menjadi "budak peradaban". Dan ke depan kita harus siap-sedia menerima dan menyambut kedatangan teror-teror lainnya dalam berbagai bentuknya baik itu melalui bom, teror melalui media,dan lainnya, baik yang ber-scoop kecil maupun sedang. Baik yang dilakukan oleh kelompok radikal maupun teror yang dilakukan oleh Barat. Dan suatu keniscayaan sesungguhnya aksi terorisme ini adalah suatu langkah "pemanasan" untuk menuju kepada perang yang sesungguhnya..!!!

Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungkapkan

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag.