Skip to main content
BAGAIMANA SEHARUSNYA MENJADI WARTAWAN



Memasuki Orde Reformasi kehidupan pers di Indonesia mengalami banyak perubahan dari pers yang terkooptasi oleh rezim yang berkuasa (Orde Baru) yang harus tunduk terhadap kemauan penguasa sehingga terbelenggu dalam ketakutan, pembredelan, dan ancaman-ancaman serta sangsi-sangsi lain yang membahayakan dan mengebiri komunitas pers Indonesia untuk mengeluarkan ide-ide dan suara mereka kemudian Memasuki Orde Reformasi pers menjadi lepas dari belenggu yang selama ini mengekang mereka, wartawan bebas untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul mengeluarkan ide-ide dan kritik mereka. Para stakeholder baik itu dari kalangan pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat umum haruslah menjadikan momentum reformasi untuk menjadikan pers Indonesia menjadi lebih baik dan berkualitas yang mampu menjadi garda depan (avant garde) dalam mengusung kepentingan nasional. Dan sebagai salah satu unsur yang paling vital dalam komunitas pers adalah keberadaan profesi wartawan. Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun (menulis) berita untuk dimuat dalam media massa (Winarto 2003) untuk menjadi seorang wartawan yang baik haruslah mampu bekerja keras (work hard) dan bekerja cerdas (work smart), ia tetap kritis tanpa merusak hubungan dengan sumber-sumber berita ia lihai sekaligus tulus dan mencintai persahabatan, hanya jam terbang yang tinggilah yang dapat membentuk seseorang menjadi wartawan yang tangguh (Winarto 2003). Objektivitas dan independensi wartawan dalam menuliskan suatu berita sangat tergantung pada dua hal yaitu sisi subyektif (ego) dari wartawan itu sendiri dan organisasi/wadah dimana wartawan itu bekerja dus, karena tuntutan profesi dan pekerjaan dari wartawan yang membutuhkan idealisme dan netralitas yang tinggi dan untuk menjamin tegaknya kebebasan pers dan terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan, dan atas dasar itu dibuatlah Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang isinya :
Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
Wrtawan Indonesia menghormati azas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
Kemudian pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Bab III Pasal 7 ayat 1 menyatakan:
wartawan bebas memilih organisasi wartawan”;
Ayat 2: “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”.
Selanjutnya pada scoop yang lebih luas pada Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Bab III tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers pasal 2 menyatakan: “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Pasal 5 ayat 1 : “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
Ayat 2: “Pers wajib melayani Hak Jawab
Ayat 3 :”Pers wajib melayani Hak Tolak” kemudian pada pasal 6: “Pers nasional melaksanakan perannya sebagai berikut :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinnekaan;
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Berdasarkan UU Pers (UU RI No. 40 Tahun 1999) dan Kode Etik Wartawan Indonesia tentunya telah jelas rambu-rambu yang mengatur tentang keberadaan pers Indonesia. Pada akhirnya adalah hasil dari proses aplikasi di lapangan dan output akhir yang dihasikannya dan bagaimana pers terutama wartawan menjadi salah satu komponen yang memperkokoh kekuatan dan menjaga kedaulatan bangsa dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.



Referensi:
Winarto,Paulus,2003,How to Handle The Journalist, Jakarta,Elex Media Komputindo.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi...

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungka...

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag. ...