Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada :
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Kekayaan Industri, terdiri dari;Paten (patent), Merk (Trademark), Rancangan (Industrial Design), Informasi Rahasia (Trade secret/Undisclosed information), Indikasi Geografis (Geographical Indications), Denah Rangkaian (Circuit Layout), Perlindungan Varietas Tanaman.
Kelompok HKI disebut dengan rezim (misal: rezim paten). Pada dasarnya pendefinisian untuk rezim HKI di seluruh dunia adalah sma. Tiap-tiap rezim tersebut didefinsikan sebagai berikut:
a. Hak Cipta (Copyright)
adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Hak Kekayaan Industri
Paten, merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Merk (Trademark), adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-hruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memilki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Rancangan (Industrial Design), dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
Informasi Rahasia (Trade Secret), adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Indikasi Geografi, adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan.
Denah Rangkaian (Circuit Layout), yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit); unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi serta parameter fisik lainnya.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
- Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri.
- WIPO (World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI.
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Kekayaan Industri, terdiri dari;Paten (patent), Merk (Trademark), Rancangan (Industrial Design), Informasi Rahasia (Trade secret/Undisclosed information), Indikasi Geografis (Geographical Indications), Denah Rangkaian (Circuit Layout), Perlindungan Varietas Tanaman.
Kelompok HKI disebut dengan rezim (misal: rezim paten). Pada dasarnya pendefinisian untuk rezim HKI di seluruh dunia adalah sma. Tiap-tiap rezim tersebut didefinsikan sebagai berikut:
a. Hak Cipta (Copyright)
adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Hak Kekayaan Industri
Paten, merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Merk (Trademark), adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-hruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memilki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Rancangan (Industrial Design), dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
Informasi Rahasia (Trade Secret), adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Indikasi Geografi, adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan.
Denah Rangkaian (Circuit Layout), yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit); unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi serta parameter fisik lainnya.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Comments
Post a Comment