Skip to main content

FENOMENAL SOSIAL : DUKUN CILIK PONARI

Beberapa waktu belakangan ini kita melihat di media-media terutama televisi sedang gencar-gencarnya memberitkan fenomena sang dukun cilik Ponari yang mempunyai kemampuan mengobati orang sakit dan dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit melalui media batu yang konon menurut ceritanya kemampuan Ponari ini di dapat setelah ia tersambar petir dan sesaat setelahnya muncullah batu tersebut yang kini dijadikan media pengobatannya, dengan menyelupkan batu tersebut ke dalam gelas berisi air mineral yang kemudian diminum oleh pasiennya begitulah cara Ponari mengobati pasiennya. Kemudian yang terjadi selanjutnya adalah Ponari menjadi "bintang" di kampungnya, ribuan bahkan puluhan ribu manusia berduyun-duyun antri berdesak-desakan bahkan samapai memakan korban empat nyawa tewas. Apa yang bisa kita pelajari dari fenomena ini? Bila dilihat dari proses terjadinya, maka aroma mistik yang terlihat sangat kuat melekat kepada dukun cilik ini. Ketika seseorang memandang fenomena Ponari dengan kacamata nalar/rasio atau logika maka kesimpulannya akan bermuara pada hukum akal yaitu kata-kata"mustahil". Banyak orang akan mengatakan: "mana mungkin sebuah batu bisa mengobati orang sakit !". Begitulah bila kita melihat secara perspektif logika. Dan bila kita melihat dari sudut pandang mistik/supranatural maka kesimpulannya akan bermuara pada "semakin mistiknya" kejadian tersebut. Kejadian ini menunjukkan bahwa ajaran nenek moyang; yaitu animisme/dinamisme, kejawen (sinkretisme) tertanam kuat pada pola pikir masyarakat Indonesia. Mitos-mitos yang kuat nuansa mistiknya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Sisi lainnya adalah banyak orang yang tertolong secara ekonomi dari praktek perdukunan ala Ponari ini. Tukang ojek, penjual makanan, pedagang kaki lima, pemerintah setempat, tukang parkir, bahkan sampai dibuatnya buku mengenai kisah Ponari ini habis terjual!. Pemerintah setempat dapat membangun jalan transportasi berkah dari praktek dukun cilik ini. Bagi sang dukun cilik dan keluarganya peristiwa ini menjadi berkah bagi keluarga mereka dengan pendapatan dari sumbangan para pasien yang bernilai jutaan bahkan mencapai angka belasan juta!. Lalu apa efeknya bagi sang dukun cilik Ponari sendiri? kesan eksploitasi begitu kental terjadi terhadap sang dukun cilik ini akibatnya sang dukun cilik ini jatuh sakit, dan sejak ia mempunyai kekuatan supranatural ini Ponari enggan bersekolah. Ke depan jika hal ini terjadi terus-menerus akan berakibat negatif bagi Ponari sendiri. Secara intelektual ia akan mengalami kesulitan untuk berkembang, psikisnya akan tertekan akibat eksploitasi, dan dalam interaksi sosial (social relationship) ia akan terasing dari pergaulan masyarakat terutama pergaulan dengan teman-teman sebayanya. Apa yang bisa pelajari dari fenomena diatas? bahwasanya konstruksi berpikir kita dan cara pandang kita akan menentukan penilaian kita terhadap sesuatu hal. Ya, Ponari adalah fenomena sosial yang menarik untuk dikaji tergantung dari mana sudut pandang kita, selamat mengkaji!.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungkapkan

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag.