Skip to main content

BANYAK CARA MENDAPATKAN MODAL USAHA

Bagi orang yang ingin memulai usaha, modal sering menjadi kendala utama. Sering terdengar keluhan dari pengusaha kecil yang sulit untuk mengakses perbankan guna menambah modal. Padahal pesanan atau order dari pelanggan sudah menunggu. Namun karena keterbatasan dana, si pengusaha tidak sanggup memenuhi pesanan pelanggan dalam jumlah besar. Terpaksa pelanggan tersebut mencari pengusaha lain yang bisa memenuhi pesanannya. Padahal si pelanggan sebenarnya sudah menaruh kepercayaan akan kualitas produk si pengusaha.

Kisah pengusaha yang mendapat pasar yang potensial tapi tidak mampu melayani pesanan banyak terjadi. Padahal ada banyak trik yang bisa dilakukan pengusaha pemula guna menambah atau mendapatkan modal. Karena lembaga perbankan saat ini sudah menyediakan banyak pilihan kredit. Mulai kredit investasi, modal kerja, bahkan factoring. Jenis kredit ini biasanya diberikan kepada pengusaha dengan jaminan purchase order (PO) atau surat pemesanan dari pelanggan. Untuk jenis pembiayaan permodalan seperti ini, perbankan tidak memberlakukan bunga sebagaimana kredit biasa, melainkan fee yang persentasenya cukup kompetitif dibandingkan bunga kredit perbankan. Dan PO (Purchase order) dapat dijadikan agunan dan pihak bank akan melakukan analisis terhadap PO ini, mulai dari term of payment, unit yang dipesan, harga, total barang, bank yang dipakai, NPWP, dan alamat dari pelanggan. Modal utama dari seorang pengusaha adalah tekad dan keyakinan, sementara modal finansial bisa diwujudkan dalam banyak cara. Saat sekarang ini sudah banyak lembaga yang menyalurkan pembiayaan modal kerja baik dalam bentuk kredit maupun hibah (grant).

Pemerintah pun mulai menggalakkan program kredit bagi usaha kecil yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM). Permodalan dalam bentuk hibah biasanya diberikan oleh lembaga donor internasional seperti USAID, dan AUSAID. Untuk dapat meraih dana hibah biasanya diberikan oleh lembaga donor internasional seperti USAID. Untuk dapat meraih dana hibah dari lembaga donor minimal seorang pengusaha harus mampu membuat proposal usaha dalam bentuk business plan (BP). Dengan BP inilah seorang calon investor maupun lembaga donor akan mampu mengukur seberapa potensial bisnis yang sedang dijalankan oleh si pengusaha. Di dalam BP ini harus dibuat secara detail dan mudah dipahami. Lembaga donor biasanya bersedia membantu pembiayaan perusahaan sosial (social enterprises).

Comments

  1. nama saya alosius
    komentar saya, saya ingin banyak belajar lagi masalah ekonomi dan seluk beluk bisnis

    ReplyDelete
  2. Salam suksess untuk semua...
    Adakah investor / penanam modal perorangan yang bisa di hubungi, sehubungan usaha saya di bidang pengadaan komputer, sedang terhambat masalah per-modal-an, sedangkan permintaan banyak, mohon informasinya,terimakasih

    justi.rafynza.widyatno9@gmail.com

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. sama seperti yg lain sayapun terkendala modal, saat ini saya bergerak dalam bidang petrnakan sapi & mau mengembangkan ke peternakan ayam potong,jika berminat untuk menjadi mitra saya bisa hub 085250455619 atau email ufikjawa@yaho.co.id

    ReplyDelete
  5. mf bska sya mendapatkan bantuan modal usaha, tuk kripik salak. sktar Rp 25.000000

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungkapkan

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag.