Skip to main content

BISAKAH PRINSIP PANCASILA HIDUP DALAM RUMAH LIBERALISME-KAPITALISME



Pembuktian hipotesis diatas akan memberikan gambaran sesungguhnya tentang posisi masing-masing ideologi baik itu Pancasila maupun Liberalisme-Kapitalisme. Di kehidupan sehari-hari kita disajikan tindakan-tindakan culas yang sudah lazim dilakukan oleh banyak orang di berbagai belahan dunia seperti menyuap, memanipulasi timbangan untuk menangguk untung besar, mencampur produk dengan bahan-bahan berbahaya untuk mengurangi biaya yang berarti meningkatkan laba penjualan, memanipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak, memanipulasi kuitansi, menekan buruh dengan upah yang rendah dan mengeksploitasi tenaganya, pembajakan, iklan yang menyesatkan, kompetisi yang saling sikut dengan menghalalkan berbagai cara, dan masih banyak penyakit masyarakat lainnya yang menghiasi dan menjadi fakta peradaban sekarang ini. Semua kejadian diatas adalah buah dari ajaran liberalisme-kapitalisme. Dalam ajaran liberalisme-kapitalisme manusia didefinisikan dan bertindak sebagai homo economicus yang berarti hidupnya itu hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya erat dengan kehidupan hedonis-sekularisme-materialisme dus menciptakan manusia sebagai makhluk tamak, serakah dan melupakan sisi lain dari dirinya yaitu sebagai homo socius (makhluk sosial), homo religius (mahluk Tuhan). Tindakan-tindakan amoral dan asosial peradaban liberalisme-kapitalisme terus berlangsung hingga sekarang ini. Sebagai bentuk terkini dari paham liberalisme-kapitalisme adalah apa yang dikenal sekarang sebagai globalisme yang sekarang diinternalisasikan ke seantero dunia yang tujuannya adalah sebagai alat imperialisme baru yang masuk dan membonceng melalui isu-isu HAM, demokrasi, dan dalam bentuk "bantuan-bantuan". Thomas Hobbes mengatakan apa yang dinamakannya dengan hukum rimba (state of nature) kemudian ia menggambarkan dalam "hukum rimba" manusia adalah "serigala" bagi manusia lainnya. Dalam "hukum rimba" persaingan adalah "pertarungan dari semua melawan semua" (the war of every man against every man) dus inilah sekarang yang sedang terjadi dan berlangsung serta kita rasakan. Pertanyaannya, Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia sejak tahun 1945 akankah dapat hidup di negara Indonesia yang secara de jure mengakui Pancasila sebagai ideologi negara tetapi secara de facto menjalankan ideologi liberalisme-kapitalisme? Orang-orang yang optimis yang peduli akan nilai-nilai Ketuhanan dan cita-cita kemanusiaan akan mengatakan bahwa Pancasila itu akan dapat hidup dan tegak di bumi Indonesia! Penulis berasumsi bahwa Pancasila itu akan dapat hidup setelah hancurnya liberalisme-kapitalisme! sebagaimana penulis umpamakan sebagai "ikan hanya hidup di air" yang mana Pancasila sebagai ideologi negara telah terhegemoni oleh ideologi liberalisme-kapitalisme sehingga media kehidupan untuk Pancasila sedang ditutup. Untuk itu sambil menunggu puing-puing kehancuran liberalisme-kapitalisme maka para Pancasilais harus selalu siap-sedia untuk merebut momentum tersebut nantinya.Insya Allah!!!


Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi...

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungka...

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag. ...