Skip to main content

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Bila kita kaji dengan lebih mendalam tolak ukur dari terciptanya suatu keberhasilan kinerja dari perusahaan tidak terlepas dari penerapan (GCG) Good Corporate Governance. Dalam diktum Keputusan Menteri Badan Usaha milik Negara Nomor: KEP -117/M-MBU/2002 tanggal 01 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebutkan bahwa "Prinsip Good Corporate Governance merupakan kaidah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat."
Lebih jauh lagi disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut, "Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan guna mewujudkan Nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan Peraturan Perundangan dan Nilai-nilai etika." Dalam penerapan (GCG) ada beberapa hal yang menjadi prinsip utama yang harus dipenuhi guna keberhasilan dalam praksis GCG nantinya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Transparansi (Transparancy), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Kemandirian (Independence), yaitu suatu keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3. Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ, sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.
4. Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan prisip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan Perjanjian dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(Sudharmono 2004) mengatakan ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk menerapkan GCG, suatu model penerapan GCG yang disebut BE G2C (Good Geverned Company) ketiga tahap tersebut adalah:
1. Comprehension (Pemahaman Secara Mendalam)
Comprehension atau pemahaman Secara Mendalam merupakan tahapan awal dalam penerapan GCG di dalam perusahaan dalam rangka menjadi G2C.Ada dua unsur utama yang harus dipahami dalam tahap ini, yaitu :
1. GCG'S Principles;dan
Key Person.
GCG'S Principles (TIARF) meliputi:
-Transparency (transparansi)
-Independence (kemandirian)
-Accountability (akuntabilitas)
-Responsibility (pertanggungjawaban)
-Fairness (keadilan atau kewajaran)
Key Persons meliputi:
-Pemegang saham
-Komisaris/Dewan Pengawas
-Direksi
-Manajer
-Sekretaris Perusahaan
-Satuan Pengawasan Intern
-Tim Penerapan GCG.
Pada hakikatnya tahap comprehension sasarannya adalah "pemahaman secara mendalam tentang GCG'S principles oleh Key Persons".Pemahaman mendalam dalam hal ini termasuk pemahaman atas hak dan kewajiban dan proses bisnis/kegiatan kunci dari key persons. Untuk mengetahui apakah sasaran tersebut telah tercapai perlu ditetapkan Indikator keberhasilan. Beberapa contoh indikator keberhasilan adalah:
1. Terlaksananya seminar atau breifing tentang GCG kepada management,
2. Terbentuknya tim GCG,
3. Terlaksananya Training GCG kepada tim GCG,
4. Tersusunnya kerangka dasar Code of Conduct GCG,
5. Terlaksananya Self Assessment GCG.
2. Consolidation (Konsolidasi Manusia dan Sistem)
Ada dua unsur utama yang harus dibangun pada tahap ini, yaitu:
-System
-Commitment
Pada tahap consolidation sasarannya adalah "Pembangunan sarana dan prasarana GCG serta komitmen manajemen". Beberapa contoh indikator keberhasilan pada tahap consolidation antara lain :
-Tersusunnya peta praktek GCG,
-Tersusunnya code of conduct GCG,
-Tersusunnya Board Manual GCG bagi komisaris dan direksi,
-Terlaksananya audit/asesmen GCG oleh konsultan,
-Terlaksananya pembuatan website/situs/portal GCG,
-Terlaksananya sosialisasi dan Training GCG kepada Top Management dan Senior Management,
-komitmen Top Management dalam penerapan GCG.
3. Continuous Improvement (Perbaikan Terus Menerus)
Pada tahap ini adalah telah masuk dalam Organisasi Pembelajaran (Learning Organization), dalam Organisasi Pembelajaran perusahaan merupakan wadah atau media bagi seluruh anggota organisasi untuk mengelola pengetahuan (knowledge management) melalui continuous improvement dalam rangka creating value.Unsur utama dalam tahap ini adalah "Learning dan Sharing". Dalam penerapan GCG harus selalu diciptakan situasi Learning dan Sharing (Pembelajaran dan Pengajaran) yang kondusif dan efektif serta efisien yang melibatkan seluruh anggota organisasi sehingga masing-masing individu dapat berperan dalam memberikan kontribusi yang nyata untuk menciptakan nilai perusahaan.Pada tahap continuous improvement yang menjadi sasaran adalah "menjadi perusahaan yang memiliki kompetensi dalam praktek bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG,atau disebut G2C." Pada tahap ini perusahaan telah mampu memiliki kompetensi dalam praktek bisnis di seluruh jajaran organisasi berdasarkan prinsip-prinsip GCG (GCG-Based Competencies). Pada tahap ini indikator keberhasilannya antara lain:
-Terlaksananya perbaikan praktek bisnis terus menerus berdasarkan prinsip-prinsip GCG,
-Terlaksananya pembelajaran dan pengajaran (learning dan sharing) GCG melalui jaringan internet/intranet,
-Terlaksananya sosialisasi GCG kepada seluruh pimpinan dan karyawan di jajaran perusahaan,
-terlaksananya audit/asesmen GCG.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi...

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungka...

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag. ...