Skip to main content

STRATEGI PERIKLANAN

Periklanan (sering dikaitkan dengan “pembelanjaan above the line”) yang menggunakan media terukur semacam televisi, bioskop, radio, media cetak, dan elektronik (misalnya, iklan banner pada situs web). Biasanya diasumsikan bahwa periklanan disebarkan secara agresif dan semua perubahan yang seiring waktu merupakan isi yang kreatif. Akan tetapi, peran periklanan biasanya berubah selama siklus hidup suatu produk. Misalnya proses persuasi (kesadaran, minat, menyikapi sikap keputusan untuk bertindak) secara normal tidak akan muncul sampai adanya tingkat kesadaran terhadap produk atau layanan itu di pasar. Dengan demikian, menciptakan kesadaran merupakan salah satu tujuan awal yang paling penting dalam perusahaan umum terbatas (public limited company)

Jika penawaran telah benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan dirasakan mengungguli penawaran pesaing, melalui pemanfaatan sarana secara cerdas semacam penamaan merk, penetapan harga atau pendistribusian yang membuat pelanggan merasa nyaman, pelanggan terbujuk untuk membeli. Perlu di ingat, bahwa untuk hasil yang optimal, usaha periklanan dapat diarahkan bukan hanya kepada pelanggan tetapi juga kepada semua yang mempengaruhi keberhasilan komersial, termasuk saluran, pemegang saham, media, karyawan, pemasok, dan pemerintah.

Langkah pertama dalam menyiapkan rencana periklanan adalah dengan memutuskan sasaran yang layak, dan dapat dicapai dalam beriklan. Batu uji untuk mengkonfirmasikan apakah sebuah sasaran cocok sebagai sasaran periklanan adalah dengan bertanya: “apakah mungkin mencapai sasaran ini hanya dengan periklanan?” jika jawabnya tidak, berarti itu bukan sasaran untuk periklanan.

Kesalahan konsepsi yang biasa terjadi adalah bahwa sasaran periklanan harus ditetapkan dalam bentuk peningkatan penjualan. Oleh karena periklanan merupakan salah satu kelompok penentu tingkat penjualan (yang juga mencakup mutu produk, harga, dan layanan pelanggan, misalnya ), peningkatan penjualan tidak dapat menjadi sasaran periklanan yang langsung. Hal yang juga penting adalah perbedaan yang jelas antara sasaran pemasaran dan sasaran periklanan. Sasaran pemasaran berkaitan dengan jenis produk yang ditujukan ke suatu pasar tertentu, sedangkan sasaran periklanan merupakan target terukur yang pada prinsipnya berkaitan dengan mengubah sikap dan menciptakan kesadaran.

Ada dua pertanyaan dasar yang harus diajukan dalam sasaran periklanan: “Siapakah orang-orang yang ingin kita pengaruhi ?” dan “Manfaat atau informasi khusus apakah yang akan kita komunikasikan kepada mereka?” Banyak perusahaan menggunakan agensi luar untuk mendesain iklan mereka. Akan tetapi, andalah yang selalu harus memutuskan ketetapan sasaran periklanan, bukan agen periklanan.
Sasaran periklanan tersebut, contohnya:
• Untuk membawa informasi ;
• Untuk mengubah persepsi;
• Untuk mengubah sikap;
• Untuk menciptakan keinginan;
• Untuk membangun koneksi (misalnya, asosiasi pedagang daging dan telur);
• Untuk mengarahkan tindakan ;
• Untuk memberikan rasa tenteram;
• Untuk mengingatkan;
• Untuk memberi alasan membeli;
• Untuk mempertunjukkan;
• Untuk membangkitkan permintaan.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE

Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampi

FENOMENA “PASAR MALAM” DI KAMPUNGKU

id.wikipedia.org Dua hari setelah lebaran di kampungku diadakan “pasar malam” tapi saya tidak melihatnya sebagai sebuah pasar yang seperti biasa kita saksikan sehari-hari. Memang benar, pasar malam di kampungku ini ada juga yang berjualan seperti PK-5, ada yang berjualan mainan anak, pernak-pernik cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Dan ada juga permainan anak-anak seperti kuda putar, yang lucunya tidak digerakkan oleh mesin melainkan oleh manusia yang tidak lain adalah si pemilik wahana mainan itu sendiri yang terdiri atas beberapa orang, mereka bahu-membahu menarik dan memutar “kuda putar” ini selama kurang lebih 5 menit.  Namun banyak juga anak-anak yang tertarik mencobanya, sampai-sampai ada yang menangis, ya..namanya juga anak-anak. Yang kedua adalah mainan anak-anak yang saya kurang tahu namanya, semacam “roller coaster” yang kalau kita tidak kuat kita akan merasa pusing setelah mencoba mainan ini, mungkin ini karena faktor ayunannya yang kuat. Nah..selain yang saya ungkapkan

MENGENAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan atau temuan, baik berupa karya cipta seni, sastra dan teknologi. Di Indonesia masalah HKI mulai dikenal dengan menjadi anggota pada : Paris Convention (Konvensi Paris, 1883). Pada konvensi ini yang dibahas adalah masalah kekayaan industri. WIPO ( World Intellectual Property Organization, 1967) adalah organisasi dunia yang menangani kekayaan intelektual dengan tugas melaksanakan pengadministrasian konvensi di bidang HKI; mendorong kerjasama internasional di bidang HKI dan membantu negara sedang berkembang membangun sistem HKI. Pada zaman Hindia Belanda dalam peraturan tahun 1910 HKI disebut hak oktrooi . Menurut peraturan 1910 menyatakan bahwa suatu temuan hendaknya dimintakan paten, segala dokumennya dikirim ke Den Haag.